- Menyatakan TerdakwaBoby Laniastra bin Asmu Saiditersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut Serta dalamMelakukan Pembunuhan Berencana?sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selamaSeumur Hidup;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FU tanpa Nomor Polisi tanpa body dengan Nomor Rangka : MH8BG440AAB429552 dan Nomor Mesin : G420-ID325461;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu dengan IMEI 1 : 861835048637778 dan IMEI 2 : 861835048637760 berikut case warna gold;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang sekira 25 cm bergagang besi terbungkus plastik warna putih bersarung plastik warna hijau;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk masston prohex stainless steel sepanjang sekira 22,5 cm bergagang kayu bersarung kayu;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang sekira 25 cm bergagang kayu bersarung kayu dibalut double tip warna hitam;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang sekira 22,5 cm bergagang kayu;
- 1 (satu) lembar baju warna hitam yang sudah robek;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru yang pada bagian depannyaterdapat robekan;
- 1 (satu) pasang sepatu kets warna krem;
- 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam merah berisikan rekaman CCTV;
Putusan PN SEKAYU Nomor 401/Pid.B/2022/PN Sky |
|
Nomor | 401/Pid.B/2022/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Herdiyanto Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara lainatasnama Efran bin Hasan; 5.Membebankan biaya perkarakepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pid.B/2022/PN Sky
Statistik9519