- MENYATAKAN TERGUGAT YANG TELAH DIPANGGIL SECARA RESMI DAN PATUT UNTUK MENGHADAP DI PERSIDANGAN, TIDAK HADIR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN DENGAN VERSTEK;
- MENYATAKAN PENGGUGAT JANDA CERAI HIDUP DARI TERGUGAT;
- MENYATAKAN HARTA-HARTA BERUPA: 4.1. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA YANG DINYATAKAN DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1326/RAGUNAN, SELUAS 779 (TUJUH RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, KOTAMADYA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN PASAR MINGGU, KELURAHAN RAGUNAN, SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI JALAN PEKAYON, RT006, RW003, NOMOR 25D. SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM GAMBAR SITUASI TERTANGGAL 13-07-1994 (TANGGAL TIGA BELAS BULAN JULI TAHUN SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) NOMOR : 4255/1994, ATAS NAMA ARIEF SYAAF;
- BATAS UTARA, BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ADIT;
- BATAS BARAT, BERBATASAN DENGAN SURAT UKUR NOMOR 4253/94;
- BATASTIMUR, BERBATASAN DENGAN GANG SETAPAK;
- BATAS SELATAN, BERBATASAN DENGAN GANG;
- BATAS UTARA, BERBATASAN DENGAN JALAN;
- BATAS BARAT, BERBATASAN DENGAN JALAN MENUJU PASIR ANGIN;
- BATASTIMUR, BERBATASAN DENGAN SURAT UKUR NOMOR 172/99;
- BATAS SELATAN, BERBATASAN DENGAN JALAN KE CIKATAPIS;
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Penggugat Janda Cerai Hidup dari Tergugat;
- Menyatakan harta-harta berupa: 4.1. Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya yang dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1326/Ragunan, seluas 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) Meter Persegi yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Ragunan, setempat dikenal sebagai Jalan Pekayon, RT006, RW003, Nomor 25D. Sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 13-07-1994 (tanggal tiga belas bulan Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor : 4255/1994, atas nama ARIEF SYA?AF;
- Batas Utara, berbatasan dengan tanah Milik Adit;
- Batas Barat, berbatasan dengan Surat Ukur Nomor 4253/94;
- BatasTimur, berbatasan dengan gang setapak;
- Batas Selatan, berbatasan dengan gang;
- Batas Utara, berbatasan dengan Jalan;
- Batas Barat, berbatasan dengan Jalan menuju Pasir Angin;
- BatasTimur, berbatasan dengan Surat Ukur Nomor 172/99;
- Batas Selatan, berbatasan dengan Jalan ke Cikatapis;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 28/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Dudung |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Syamsidar, Brh. Mamuri |
Panitera | Mahrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA ; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2967/PDT.G/2022/PA.JS TANGGAL 19 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 JUMADIL AWAL 1444 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI: DENGAN BATAS-BATAS BERDASARKAN SURAT UKUR NOMOR 4255/1994 SEBAGAI BERIKUT: TANDA-TANDA BATAS TEMBOK DAN LAPIS A-B DAN G-A YANG SELAPIS BERDIRI DILUAR TEMBOK- TEMBOK B-C, C-D, DAN D-E YANG BERDIRI DIDALAM TEMBOK F-G YANG BERDIRI DI LUAR; 4.2. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA, BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1383/CIPAYUNG DATAR, YANG SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI KP. CIKATAPIS RT.01/05, CIPAYUNG, KECAMATAN MEGAMENDUNG, KABUPATEN BOGOR, DENGAN LUAS 3.110 (TIGA RIBU SERATUS SEPULUH) METER PERSEGI, SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR NOMOR 173/CIPAYUNG/1999, TERTANGGAL 11-10-1999 (SEBELAS OKTOBER SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN); DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: TANDA-TANDA BATAS PILAR-PILAR I SAMPAI DENGAN X YANG BEDIRI DIATAS BATAS MEMENUHI YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO.3 TAHUN 1997; (SETENGAH) BAGIANNYANYA ADALAH HARTA BAWAAN TERGUGAT DAN (SETENGAH) BAGIAN LAGI MERUPAKAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI) PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT; 5. MENYATAKAN PENGGUGAT MENDAPATKAN (SEPEREMPAT) BAGIAN DAN TERGUGAT MENDAPAT (TIGA PEREMPAT) BAGIAN DARI SELURUH HARTA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POIN 4 DI ATAS; (ALTERNATIF AMAR : MENYATAKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK MENDAPATKAN (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POIN 4 DI ATAS); 6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT KEPADA PENGGUGAT SECARA NATURA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA HARTA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA HASILNYA 1/4 (SEPEREMPAT) DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN (TIGA PEREMPAT BAGIAN) DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT; (AMAR ALTERNATIF = MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN (SETENGAH) BAGIAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT KEPADA PENGGUGAT SECARA NATURA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA HARTA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA; 8. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.4.255.000.- (EMPAT JUTA DUA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2967/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 19 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: Dengan batas-batas berdasarkan Surat Ukur Nomor 4255/1994 sebagai berikut: Tanda-tanda batas tembok dan lapis a-b dan g-a yang selapis berdiri diluar tembok- tembok b-c, c-d, dan d-e yang berdiri didalam tembok f-g yang berdiri di luar; 4.2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1383/CIPAYUNG DATAR, yang setempat dikenal sebagai Kp. Cikatapis RT.01/05, Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan luas 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) Meter Persegi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 173/Cipayung/1999, tertanggal 11-10-1999 (sebelas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan); Dengan batas-batas sebagai berikut: Tanda-tanda batas Pilar-pilar I sampai dengan X yang bediri diatas batas memenuhi yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997; (setengah) bagiannyanya adalah Harta Bawaan Tergugat dan (setengah) bagian lagi merupakan Harta Bersama (gono-gini) Penggugat dengan Tergugat; 5. Menyatakan Penggugat mendapatkan (seperempat) bagian dan Tergugat mendapat (tiga perempat) bagian dari seluruh harta sebagaimana dimaksud dalam poin 4 di atas; (alternatif amar : Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (setengah) bagian dari Harta Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin 4 di atas); 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/4 (seperempat) bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat secara natura, dan jika tidak dapat dapat dilaksanakan secara natura maka harta dilelang melalui Kantor Lelang Negara hasilnya 1/4 (seperempat) diserahkan kepada Penggugat dan (tiga perempat bagian) diserahkan kepada Tergugat; (amar alternatif = Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat secara natura, dan jika tidak dapat dapat dilaksanakan secara natura maka harta dilelang melalui Kantor Lelang Negara; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.255.000.- (empat juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2967/Pdt.G/2022/PA.JS
Kasasi : 949 K/Ag/2023
Banding : 28/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik15716