- Menyatakan Anak I. Mulyadi Rizki Alias Boboho dan Anak II. Toha Putera Alias Toha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak I. Mulyadi Rizki Alias Boboho dan Anak II. Toha Putera Alias Toha oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana pelatihan kerja di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan usia Anak atau pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal masing-masing selama 3 (tiga) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapan barang bukti berupa;
- 2 (dua) ball yang diduga narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna cokelat dengan berat Brutio 2.000 (dua ribu) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi T 2074 KT;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Silver.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna biru kombinasi hitam tanpa nomor Polisi;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arief Yudiarto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti Sahara Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara atas nama Suhenra Alias Keput Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Riski Hamoloan 6. Menetapan agar kepada Anak dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdl
Statistik925