- 1 (satu) buah Plasdisk yang berisikan data :
- 1 (satu) buah video rekaman layar Login dan memainkan permainan judi jenis Slot.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link Slot88.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi Raja Lotre.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi Jitu 189.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi vivamaster78.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi Gudang 138.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi M.303.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi Mawar189.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi Sukses 303.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi Mega 303.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi Demen 303.
- 1 (satu) gambar tangkapan layar screnshot Link judi Lotus 303
- 3 (tiga) buah PC Komputer dengan merk Lenovo warna hitam dan putih.
- 1 (satu) handphone dengan merk Vivo jenis Y15s Warna biru.
- 1 (satu) handphone dengan merk Vivo jenis Y21T Warna biru.
- 1 (Satu) buah Simcard povider Tree dengan nomor 1 buah akun whatsapp pribadi dengan nomor 089525787081.
- 1 (Satu) buah Handphone merk IPHONE Jenis XR warna biru dengan nomor IMEI 1 35289111191106117
- 1 (satu) buah handphone xiomi redmi 8 PRO earna hitam dengan IMEI 865932040633420.
- 1 (satu) Buah simcard AXIS dengan nomor 0831-7084-2155.
- 1 (satu) Buah simcard TREE dengan nomor 0895-3672-01751.
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk OPPO A53 warna biru dengan IMEI 1865822051655653.
- 1 (satu) buah Sim Card Provider Tree dengan Nomor 0895619642406.
- 1 (satu) handphone Pocophone F1 warna hitam dengan IEI 862611040165244
- 1 (satu) handphone Redmi 8Pro warna hitam, dengan IMEI 865932040633420.
- 1 (satu) nomor provider Tree dengan nomor 0895-1708-3449.
- 1 (satu) nomor provider Telkomsel dengan nomor 0821-7916-9753
- 1 (Satu) buah Handphone 11 Promax warna rosegold dengan IMEI 353895102771471 dengan Simcard 08537767776.
- 1 (Satu) buah OPPO F7 warna merah dengan IMEI 869949030976532 dengan Simcard 082374392650
- 1 (Satu) buah handphone merk IPHONE 7 plus warna hitam dengan simacard 0895-4141-67624.
- 1 (Satu) buah handphone merk VIVO V2026 warna hitam dengan IMEI 8691146053502192
- 1 (satu) buah akun email dengan nama reynalodprasetyogultom@gmail.com
- 1 (satu) buah akun instagram dengan username @Reynaldoprasetyogultom.
- 9 (sembilan) buah screenshoot psotingan akun insatgram.
- 1 (satu) buah akun instagram pribadi dengan nama @sarahkumaina.
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Kum Sar. -
- 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan nomor 0895-2578-7081.
- 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan nomor 0897-8834-121.
- 1 (satu) email dengan nama prasetyozhodi@gmail.com .
- 1 (satu) email dengan nama zhodisaputra92556@gmail.com .
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama hoegeng lawi.
- 1 (satu) buah akun Instagram dengan nama Slooter nusantara
- 1 (satu) akun instagram dengan nama ferdi0902
- 1 (satu) buah email dengan nama fmiftahululum@gmail.com
- 1 (satu) buah email dengn nama yophifebriyantoro@gmail.com .
- 1 (satu) akun Fcebook dengan nama Poibrian.
- 1 (satu) buah akun Instagram @infoslotkalimantan
- 2 (dua) buah instagram pribadi dengan nama @icejus dan @kenkus.
- 1 (Satu) buah akun instagram bisnis dengan nama @infoslotgacorsulawesi.
- 1 (Satu) buah email dengan nama nikenoktavia3965@gmail.com
- 1 (Satu) buah akun whatsapp dengan nomor 0812-7355128
- 1 (Satu) buah akun whatsapp dengan nomor 0896-0280-0937
- 1 (Satu) buah akun insatgram dengan nama rendiprayoga2606
- 1 (Satu) buah akun insatgram dengan nama rendi infoslotgacorid
- 1 (Satu) buah akun Facebook dengan nama rendi prayoga
- 1 (Satu) buah akun Facebook dengan nama Raja Langit
- 1 (Satu) buah akun Email dengan nama rendiprayoga2606@gmail.com
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 894/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 894/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Samsumar Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Santi Mailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Reynaldo Prasetyo Gultom Anak Dari Bangun Gultom (Alm), Terdakwa 2 Rendi Prayoga Bin Suhartono, Terdakwa 3 Sarah Kumaina Binti Toni Suhendar, Terdakwa 4 Fahmi Mulya Sanjaya Bin Agoes Dharma, Terdakwa 5 Zhodi Saputra Bin Alm Yandi Susanto, Terdakwa 6 Yopy Febriantoro Bin Bambang Joko Rusmantoro, Terdakwa 7 Soleha Indrawati Binti Hendro, Terdakwa 8 Ferdi Miftahul Ulum Bin Romi, Terdakwa 9 Niken Oktaviana Binti Usep Dedang Kusdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Reynaldo Prasetyo Gultom Anak Dari Bangun Gultom (Alm), Terdakwa 2. Rendi Prayoga Bin Suhartono, Terdakwa 3. Sarah Kumaina Binti Toni Suhendar, Terdakwa 4. Fahmi Mulya Sanjaya Bin Agoes Dharma, Terdakwa 5. Zhodi Saputra Bin Alm Yandi Susanto, Terdakwa 6. Yopy Febriantoro Bin Bambang Joko Rusmantoro, Terdakwa 7. Soleha Indrawati Binti Hendro, Terdakwa 8. Ferdi Miftahul Ulum Bin Romi, Terdakwa 9. Niken Oktaviana Binti Usep Dedang Kusdani oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari serta denda sebesar Rp3,000,000.00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintah agar para Terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan;. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara Abdi Setiawan Bin Rusli Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas 6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4516 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 894/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Statistik19188