- Menyatakan Terdakwa MAI HENDRI alias HENDRI bin JAUSI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kemeja warna dongker bermotif batik lengan panjang;
- 1 (satu) helai celana kain warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Avanza 1,5 Veloz MT warna putih dengan plat No BM 1106 KO Np. Rangka MHKM5FAAJLK066072 No. Mesin 2NRG550444;
- 1 (satu) lembar STNK No: 15242443 No. Registrasi BM 1106 KO an. Mai Hendri;
- 1 (satu) buah kunci mobil lambang Toyota warna hitam;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timothee Kencono Malye |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Br Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Willas Gompis Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Kasi Semingsi Sapitri alias Kasi binti Ropi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2022/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2022/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Tlk
Statistik7411