- Menyatakan terdakwa Mochamad Hikam Rofiqi Bin Imron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki dan menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mochamad Hikam Rofiqi Bin Imron dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu bentuk kristal putih bungkus plastik klip berisi sabu (sisa Lab.Forensik) berat netto sisa Lab.Forensik + 0,040 gram dan + 0,060 gram;
- 1 (satu) buah HP merek Oppo A76 warna biru muda dengan simcard No.085856396057;
- 1 (satu) buah celana panjang merek ?Seven Denim? warna coklat muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru NoPol.: W-4519-NCR dikembalikan pada terdakwa.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 849/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 849/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwiana Kusumastanti, Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Didy Agustijono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3048 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 849/Pid.Sus/2022/PN.Sda
Statistik262