Putusan PN SAMARINDA Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr |
|
Nomor | 40/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Akhmad |
Hakim Anggota | Ignatia Kasiartati, Jemain |
Panitera | Rosmala Mardeanty Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat karena efesiensi dengan kerugian perusahaan melalui surat tertanggal 28 Februari 2022 adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal yang tertera pada surat pemutusan hubungan kerja tertanggal 28 Februari 2022, yaitu putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022; 4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, berupa uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan rincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:1) Penggugat I (Johanis Dominggus Jacob)- Uang Pesangon 0,5 X 4 X Rp3.199.654,00 = Rp6.399.308,00- Uang Penghargaan Masa Kerja1 X 2 X Rp3.199.654,00 = Rp6.399.308,00- Uang Penggantian Hak = 0Jumlah = Rp12.798.616,002) Penggugat II (Jumadi)- Uang Pesangon 0,5 X 3 X Rp3.199.654,00 = Rp4.799.481,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = 0- Uang Penggantian Hak = 0Jumlah = Rp4.799.481,003) Penggugat III (Danny)- Uang Pesangon 0,5 X 2 X Rp3.199.654,00 = Rp3.199.654,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = 0- Uang Penggantian Hak = 0Jumlah = Rp3.199.654,00Total keseluruhan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III, berjumlah Rp20.797.751,00, terbilang (dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr
Statistik23720