- Menyatakan Terdakwa I Irwan Surya Abdi Als Irwan Jebeng Bin Suhardi dan Terdakwa II Rahimah Als Momo Binti Ahmad Syahruji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Plastik Klip Yang Di dalamnya Terdapat Narkotika Jenis Sabu Sabu Dengan Berat Kotor Seberat 0,27 Gram Dan Berat Bersih Seberat 0,05 Gram
- 2 (dua) Batang Pipet Kaca Yang Didalamnya Terdapat Sisa Narkotika Jenis Sabu Sabu;
- 1 (satu) Buah Sedotan Plastik Warna Putih Merah;
- 1 (satu) Buah Tutup Botol Yang Diatasnya Terdapat 2 (dua) Buah Sedotan Warna Putih Merah;
- 1 (satu) Buah Korek Api Gas Warna Orange;
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok SAMPOERNA Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk I Phone Warna Gold;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Bjb |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2023/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PID.SUS/2023/PT BJM
Pertama : 12/Pid.Sus/2023/PN Bjb
Statistik598