Putusan PN BANGIL Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Mahbub Habibi St Bin Imam Safi I Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a) 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram beserta bungkus plastiknya; b) 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 (nom koma empat delapan) gram beserta bungkus plastiknya; c) 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,41 (satu koma empat satu) gram beserta bungkus plastiknya, dengan total berat kotor seluruhnya 2,31 (dua koma tiga satu) gram; d) 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam; e) 1 (satu) buah pipet kaca; f) 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kobe warna Silver; g) 3 (tiga) sekrop dari potongan sedotan bening; h) 1 (satu) buah korek api warna bening; i) 1 (satu) pack plastik klip kosong; j) 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hitam; Dimusnahkan; k) 1 (satu) unit HP merk Infinix smart 6 warna biru tua beserta nomor simcard 085171226006, Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik356