- Menyatakan terdakwa Abu Siri Bin Alm. Sulut tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman", sebagaimana dakwaan alternative Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) kantong plastik kecil yang berisi narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1,41 (satu koma empat satu) gram, 1,36 (satu koma tiga enam) gram, total berat kotor keseluruhan 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Euro Bold;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih dengan kartu Indosat nomor 085604740038
- Uang tunai Rp. 115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam Nopol. : N-3750-TBE, dirampas untuk negara.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 375/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Riva Dwi Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurindah Pramulia, Hakim Anggota Edi Rosadi |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Eka Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2458 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 375/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik490