- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi, Turut Tergugat IV Konvensi, Turut Tergugat V Konvensi, Turut Tergugat VI Konvensi dan Turut Tergugat VII Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan saudara-saudaranya yaitu Janes Lokollo, Barnece Lokollo, John Lokollo, Johana Lokollo, Derek Lokollo, Ruth Lokollo, Ferderik Lokollo, Julius Lokollo, Nikolas Lokollo, Frans Lokollo, Petronella Lokollo adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Johanis Lokollo melalui anaknya yaitu almarhum bertholle lokollo, almarhum benjamin lokollo dan almarhum petronella lokollo sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah/ Dusun Yatuele dengan seluas 1,5 Ha (satu koma lima hektar), yang terletak di Negeri Haruru Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah dengan batas;
- Menyatakan objek sengketa yaitu tanah seluas 4.252,5 M2 (kurang lebih empat ribu dua ratus lima puluh dua koma lima meter persegi) merupakan bagian dari tanah seluas 1,5 Ha (kurang lebih satu koma lima hektar) yang terletak di Dusun Yatuele Negeri Haruru Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan keluarga sahetapy;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan setapak;
- Menyatakan perbuatan jual beli dan penguasaan terhadap tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi kepada Para Turut Tergugat Konvensi adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi dan setiap orang yang mendapat hak atas objek sengketa untuk mengosongkan dan membongkar rumah yang berada di atas tanah objek sengketa serta menyerahkan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan ahli waris dari almarhum Johanis Lokollo dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain;
- Menyatakan surat-surat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VIII Konvensi dan Instansi yang berwenang lainnya berkaitan dengan tanah objek sengketa kepada Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi, Turut Tergugat IV Konvensi, Turut Tergugat V Konvensi, Turut Tergugat VI Konvensi, dan Turut Tergugat VII Konvensi, tanpa persetujuan dan seijin dari almarhum Johanis Lokollo maupun ahli warisnya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patut pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN MASOHI Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Msh |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryo Marselino Soplantila, M.hbr Hakim Anggota David Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Yeri Richard Rianekuay. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Adalah milik yang sah dari almarhum Johanis Lokollo yang diwariskan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan ahli waris lainnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Msh
Statistik20712