- Menyatakan Terdakwa SUDARJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor : 800.PP/038-BKPPD/B.MW/2008 tanggal 01 Desember 2008 Tentang Sekretaris Desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keahlian dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan Nomor Regristrasi : 1.2.201.3.165.19.1105428 tanggal 24 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor: 821.22/014/RHS/BKPSDMD/2018 tanggal 12 Januari 2018 Tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor: 821.22/003/RHS/BKPSDMD/2018 tanggal 15 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dengan Nomor: 821.22/004/RHS/BKPSDMD/2018 tanggal 15 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor : 821.22/091/RHS/BKPSDMD/2021 tanggal 07 April 2021 Tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor: 821.22/017/RHS/BKPSDMD/2021 tanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dengan Nomor: 821.22/018/RHS/BKPSDMD/2021 tanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Bupati Morowali Nomor: 1 Tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Se-Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Bupati Morowali Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor: 821.23/193/RHS/BKPPD/2016 tanggal 18 Februari 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor: 821.23/001/RHS/BKPPD/2016 tanggal 19 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dengan Nomor: 821.23/002/RHS/BKPPD/2016 tanggal 19 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kecamatan Menui Kepulauan Pemerintah Kabupaten Morowali yang ditujukan untuk Bupati Morowali dengan Nomor: 141/025/MK/2017 tanggal 24 Juli 2017 Perihal Penyelesaian Masalah Keuangan Desa Tanjung Harapan;
- 1 (satu) lembar Berita Acara dengan Nomor: 145/0250/MK/2017 tanggal 24 Juli 2017 Tentang Penyelesaian Masalah di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Tahun 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kecamatan Menui Kepulauan Pemerintah Kabupaten Morowali yang ditujukan untuk Bupati Morowali dengan Nomor: 141/0268/MK/IX/2017 tanggal 04 September 2017 Perihal Usul Pemberhentian Sementara Kepala Desa Tanjung Harapan An. SUDARJI DAUD;
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang ditujukan untuk Camat Menui Kepulauan dengan Nomor: 414/349/DPMDP3A/2018 tanggal 05 Desember 2018 Perihal Temuan Hasil Pemeriksaan.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor: 821.23/193/RHS/BKPPD/2016 tanggal 18 Februari 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor : 821.23/025/RHS/BKPPD/2016 tanggal 19 Pebruari 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dengan Nomor: 821.23/026/RHS/BKPPD/2016 tanggal 19 Pebruari 2016;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor: 821.23/295/RHS/BKPSDMD/2017 tanggal 22 Mei 2017 Tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor : 821.23/007/RHS/BKPSDMD/2017 tanggal 23 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dengan Nomor: 821.23/008/RHS/BKPSDMD/2017, tanggal 23 Mei 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 20 Tahun 2018, tanggal 08 Mei 2918 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 113 Tahun 2014 tanggal 31 desember 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor: 821.23/295/RHS/BKPSDMD/2017 tanggal 22 Mei 2017 Tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintahan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor: 821.23/017/RHS/BKPSDMD/2017 tanggal 23 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dengan Nomor: 821.23/018/RHS/BKPSDMD/2017 tanggal 23 Mei 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor : 141/SK.0772/BPMPD/IX/2013, tanggal 19 September 2013, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor : 188.4.45/Kep.0200/DPMDP3A/2017, tanggal 6 September 2017, tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Tanjung Harapan Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49/PMK.07/2016, tanggal 30 maret 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.07/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desas Setiap Desa;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 225/PMK.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Morowali dengan Nomor: 821.24/1221/RHS/BKPPD/2016 tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawasan Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor : 821.24/503/RHS/BKPSDMD/2017 tanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dengan Nomor: 821.24/504/RHS/BKPSDMD/2017 tanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanjung Harapan Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Sulteng Desa Tanjung Harapan Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali dengan Nomor Rekening: 0050111002678 tanggal 19 Januari 2017
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 803/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 8 Mei 2017 Tentang Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I 60% dari pagu Anggaran Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Rincian Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 803/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 8 Mei 2017 sebesar Rp.452.546.000,00;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 803/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 8 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar dengan Nomor: 803/SPM-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 8 Mei 2017 Tentang Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I 60% dari pagu Anggaran Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor: 1953/SP2D-LS/BNT/BPKAD/17 tanggal 09 Mei 2017 Tentang Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I 60% dari pagu Anggaran Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I 60% dari pagu Anggaran Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017 sebesar Rp.452.546.000;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 1237/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 13 Oktober 2017 Tentang Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II 40% dari pagu Anggaran Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Rincian Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 1237/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 13 Oktober 2017 sebesar Rp.301.698.000,00;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 1237/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 13 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar dengan Nomor: 1237/SPM-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 13 Oktober 2017 Tentang Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II 40% dari pagu Anggaran Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor: 4625/SP2D-LS/BNT/BPKAD/17 tanggal 19 Oktober 2017 Tentang Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II 40% dari pagu Anggaran Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 5 (lima) lembar Kwitansi Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II 40% dari pagu Anggaran Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017 sebesar Rp.301.698.000;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II (DD Tahap II) Desa Tanjung Harapan Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 804/SPM-LS/BNT/BPKAD/2016 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Rincian Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 804/SPM-LS/BNT/BPKAD/2016 Tahun 2017 tanggal 08 Mei 2017 sebesar Rp.159.884.000,00;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 804/SPM-LS/BNT/BPKAD/2016 Tahun 2017 tanggal 08 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar dengan Nomor: 804/SPM-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 8 Mei 2017 Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor: 1954/SP2D-LS/BNT/BPKAD/17 tanggal 9 Mei 2017 Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017 sebesar Rp.159.884.000;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 1309/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 13 Oktober 2017 Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Rincian Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 1309/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 13 Oktober 2017 sebesar Rp.159.884.000,00;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 1309/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 13 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar dengan Nomor: 1309/SPM-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 13 Oktober 2017 Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor: 5389/SP2D-LS/BNT/ADD/BPKAD/17 tanggal 30 November 2017 Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 5 (lima) lembar Kwitansi Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017 sebesar Rp.159.884.000;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Tanjung Harapan Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 1442/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 4 Desember 2017 Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 20% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Rincian Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 1442/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp.79.943.000,00;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor: 1442/SPP-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 4 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar dengan Nomor: 1442/SPM-LS/BNT/BPKAD/2017 tanggal 4 Desember 2017 Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 20% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor: 1326/SP2D-KW/BNT/ADD/BPKAD/18 tanggal 6 April 2018 Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 20% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017 (Penyelesaian Kewajiban Kegiatan T.A. 2017) sesuai Dokumen Terlampir;
- 5 (lima) lembar Kwitansi Tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 20% dari pagu Anggaran Alokasi Dana Desa pada Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali TA.2017 sebesar Rp.79.943.000;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (ADD Tahap II) Desa Tanjung Harapan Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian Tn. Aminudin, Nomor : 445.1/046/UPT.PKM.T.HARAPAN/2022, Tanggal 5 April 2022.
Putusan PN PALU Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Marcus Justinus Sumlang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alam Nur, Hakim Anggota Aris T. Kahohon |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarfina Syaharudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Disita dari saksi AMBOTANG ABU) Barang bukti point 1 Dikembalikan kepada Saksi AMBOTANG ABU; (Disita dari saksi JAMAL Hi. LAHI) Barang bukti point 2 Dikembalikan kepada Saksi JAMAL Hi. LAHI; (Disita dari saksi ALAMSYAH) Barang bukti point 3 sampai dengan point 10 Dikembalikan kepada Saksi ALAMSYAH; (Disita dari saksi ALWI SINONG) Barang bukti point 11 sampai dengan point 17 Dikembalikan kepada Saksi ALAMSYAH; (Disita dari saksi HARDIMAN, S.STP) Barang bukti point 18 sampai dengan point 25 Dikembalikan kepada Saksi HARDIMAN, S.STP; (Disita dari saksi RASTAM MAHI, S.H) Barang bukti point 26 sampai dengan point 33 Dikembalikan kepada Saksi RASTAM MAHI, S.H.; (Disita dari saksi HUSNI, S.Sos) Barang bukti point 34 sampai dengan point 72 Dikembalikan kepada Saksi HUSNI, S.Sos; (Disita dari saksi GUNTUR) 9.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik15147