- Menyatakan TerdakwaMUH. ANDHIKA KALIWIRAATMADJAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmenguasaiNarkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan Alternatif KeduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (Lima) tahun dan dendasebesar Rp. 800.000.000.- (delapan raratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 5 (Lima) sachet plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal narkotika jenis shabu ? shabu;
- 7 (Tujuh) sachet plastic klip bening kosong;
- 1 (Satu) buah potongan pipet plastic warna putih sebagai sendok takar;
- 1 (Satu) buah botol plastic permen karet merk XYLITOL warna putih dan ungu;
- 1 (Satu) buah pireks kaca bekas pakai yang berisikan butiran Kristal bening diduga Nakotika jenis shabu-shabu (sisah pemakaian);
- 1 (Satu) Set alat isap (BONG);
- 1 (Satu) buah korek gas warna putih merek ALFAMIDI;
- 1 (Satu) buah potongan pipet plastic warna putih sebagai sendok takar.
- 1 (Satu) buah handpone merek SONY Xperia warna hitam;
- 1 (Satu) lembar celana pendek jeans warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribuh rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Mak |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2022/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, M.hbr Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2022/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2022/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3914 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 117/Pid.Sus/2022/PN Mak
Banding : 281/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik1214