- Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/ Penggugat Rekonvensi II;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi I/ Tergugat Rekonvensi I dan Penggugat Konvensi II/ Tergugat Rekonvensi II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/ Penggugat Rekonvensi II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi I/ Tergugat Rekonvensi I dan Penggugat Konvensi II/ Tergugat Rekonvensi II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.792.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Klb |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Datu Hanggar Jaya Ningrat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yon Mahari, Br Hakim Anggota Ratri Pramudita |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnes Fitalia Dami |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2022/PN Klb
Banding : 183/PDT/2022/PT KPG
Statistik1943