- Uang tunai senilai Rp.47.400.000 (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Sisa Kelebihan Pembayaran Belanja Modal nomor: 928/S3TU-OTSUS-DISDIK/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 disetorkan oleh JOSINA DJANOMA, SE jabatan bendahara Pengeluaran melalui Bank Papua dengan nomor rekening 1.1.1.01.01 an. Rekening Kas Umum Daerah Kota Sorong sejumlah Rp89.070.000,00 (delapan puluh Sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) untuk keperluan Setoran Kelebihan Pembayaran Belanja Langsung Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Jasa Penunjang Guru PNS dan Non PNS bersumber dari Dana OTSUS Tahun 2019;
- Uang tunai dengan jumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dalam bentuk pecahan @ Rp.50.000,00 (limapuluh ribu rupiah);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hermawanto, Br Hakim Anggota Pitayartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PETRUS KORISANO, S.PD., M.M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17.590.000,00 (tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sejumlah: 1. Uang pecahan @Rp50.000,00 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2. Uang pecahan @Rp100.000,00 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 3. Uang pecahan @Rp100.000,00 sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); 4. Uang tunai senilai Rp47.400.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah); 5. Uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian 150 (seratus lima puluh lembar) lembar pecahan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah); 6. Uang tunai dengan jumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dalam bentuk pecahan @ Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bukti Surat : 1. 1 (satu) lembar foto copy Pengusulan/Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/Kontrak Tahun 2019 nomor: 050/2001/OTSUS/ 2019; 2. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Walikota tentang Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Honor/Kontrak Tahun 2019; 3. 1 (satu) lembar foto copy Pengusulan/Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/Kontrak Tahun 2019 nomor: 050/2001/OTSUS/2019; 4. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Walikota tentang Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun 2019; 5. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Walikota Sorong nomor: 420/158/2019 tentang Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Bagi Guru Honor/Kontrak di Lingkungan Dinas Pendidikan Tahun 2019; 6. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Walikota Sorong nomor: 420/159/2019 tentang Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun 2019; 7. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Rekapitulasi Jasa Penunjang Dinas Pendidikan dan TK TA 2019 untuk Dinas Pendidikan sejumlah 74 penerima dan TK Kota Sorong sejumlah 38 penerima dengan jumlah 112 Penerima senilai Rp268.800.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal 20 November 2019; 8. 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Jasa Penunjang Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Sorong TA 2019 sejumlah 74 penerima senilai Rp.177.600.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal 20 November 2019; 9. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Jasa Penunjang Pendidikan Taman Kanak-kanak se Kota Sorong TA 2019 sejumlah 38 penerima senilai Rp.91.200.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal 20 November 2019; 10. 1 (satu) bundel foto copy Daftar Rekapitulasi Jasa Penunjang Pendidikan SD Sorong Barat TA 2019 sejumlah 26 (dua puluh enam) SD senilai Rp. 396.000.000 dan di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal 20 November 2019; 11. 1 (satu) bundel foto copy Daftar Rekapitulasi Jasa Penunjang Pendidikan SD Sorong Timur TA 2019 sejumlah 48 (empat puluh delapan) SD senilai Rp993.600.000,00 dan di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal 20 November 2019; 12. 1 (satu) bundel foto copy Daftar Rekapitulasi Jasa Penunjang Pendidikan SMP se Kota Sorong TA 2019 sejumlah 34 (tiga puluh empat) SMP senilai Rp.1.022.400.000,00 dan di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal 20 November 2019; 13. 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Jasa Penunjang Pendidikan SMP se Kota sorong TA 2019 sejumlah 72 (tujuh puluh dua) penerima senilai Rp172.800.000,00 dan ditanda tangani TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal 20 November 2019; 14. 1 (satu) bundel foto copy Daftar Rekapitulasi Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/Kontrak Non PNS TK (Taman Kanak-kanak) TA 2019 sejumlah 32 (tiga puluh dua) sekolah TK senilai Rp985.500.000,00 dan ditanda tangani TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal Desember 2019; 15. 2 (dua) lembar foto copy Daftar Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/kontrak non PNS SD se Kota sorong TA 2019 sejumlah 76 (tujuh puluh enam) SD senilai Rp.5.490.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal Desember 2019; 16. 1 (satu) bundel foto copy Daftar Jasa Penunjang Pendidik Guru Honor/kontrak non PNS SMP TA 2019 sejumlah 32 (tiga puluh dua) SMP senilai Rp2.124.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal 02 Desember 2019; 17. 1 (satu) lembar Daftar Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/Kontrak Non PNS TA 2019 sebanyak 5 penerima dengan jumlah Rp45.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan tanggal Desember 2019; 18. 1 (satu) lembar Daftar Rekapitulasi Honor Instruktur Dapodik Jenjang SD/SMP Kota Sorong Tahun 2019 senilai Rp333.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK, S.Psi selaku Bendahara Kegiatan; 19. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Walikota nomor 420/158/2019 Tentang Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Bagi Guru Honor/Kontrak di Lingkungan Dinas Pendidikan Tahun 2019, tanggal 06 Desember 2019 di tanda tangani YOHANIS SALLE selaku Kepala Bagian Hukum; 20. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Walikota nomor 420/159/2019 Tentang Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun 2019, tanggal 06 Desember 2019 di tanda tangani YOHANIS SALLE selaku Kepala Bagian Hukum; 21. 5 (lima) lembar fotocopy Keputusan Walikota nomor 954 / 9 / 2019 Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong TA 2019, tanggal 21 Januari 2019 di tanda tangani YOHANIS SALLE selaku Kepala Bagian Hukum Kota Sorong; 22. 3 (tiga) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Papua dengan nomor rekening: 2000103015136 periode 01/12/2019 s.d 30/12/2019, tanggal 10 Januari 2020; 24. 1 (satu) lembar Daftar Rekapitulasi Honor Instruktur Dapodik Jenjang SD / SMP Kota Sorong Tahun 2019 sejumlah 37 Penerima senilai Rp333.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK selaku Bendahara Kegiatan; 25. 3 (tiga) lembar Daftar Jasa Penunjang Pendidikan SMP se Kota Sorong TA 2019 sejumlah 74 penerima senilai Rp114.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK selaku Bendahara Kegiatan, tanggal 20 November 2019; 26. 1 (satu) lembar Daftar Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/Kontrak Non PNS TK AT-TAUBAH Kota Sorong TA 2019 sejumlah 3 penerima senilai Rp24.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK selaku Bendahara Kegiatan. 27. 1 (satu) lembar Daftar Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/Kontrak Non PNS TK RULINJES Kota Sorong TA 2019 sejumlah 6 penerima senilai Rp45.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK selaku Bendahara Kegiatan; 28. 1 (satu) lembar Daftar Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/Kontrak Non PNS TK IT AL?IZZAH 1 Kota Sorong TA 2019 sejumlah 12 penerima senilai Rp90.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK selaku Bendahara Kegiatan; 29. 1 (satu) lembar Daftar Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/Kontrak Non PNS TK SOLAVIDE V KASIH Kota Sorong TA 2019 sejumlah 3 penerima senilai Rp24.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK selaku Bendahara Kegiatan; 30. 1 (satu) lembar Daftar Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/Kontrak Non PNS SD INPRES 2 KLAWASI Kota Sorong TA 2019 sejumlah 7 penerima senilai Rp63.000.000,00 yang di tanda tangani oleh TIHDORA ARU, SE selaku PPK dan RIRIS MATASIK selaku Bendahara Kegiatan; 33. 2 (dua) lembar fotocopy Check list Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 213/SPM-LS/Otsus/disdik/20 tanggal 18 Desember 2019; 34. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pendairan Dana (SP2D) nomor 573/SP2D-LS/OTSUS/DISDIK/2019 kepada ALFRIDA PINDAN, SE., MM nomor rekening 200.01.03.01513-6 untuk keperluan Pembayaran atas belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan Non PNS/Honorer Tahun 2019 dengan jumlah Rp11.662.800.000,00 Tanggal 18 Desember 2019; 35. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor: 213/SPM-LS/OTSUS/DISDIK/2019 untuk keperluan Pembayaran atas belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan Non PNS/Honorer Tahun 2019 dengan jumlah Rp11.662.800.000,00 tanggal 10 Desember 2019; 36. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar control TA 2019 nomor SPP: 213/SPP-LS/OTSUS/DISDIK/2019 dengan jumlah Rp11.662.800.000,00; 37. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 213/SPP-LS/OTSUS/DISDIK/2019 untuk keperluan Pembayaran atas belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan Non PNS/Honorer Tahun 2019 dengan jumlah Rp11.662.800.000,00 tanggal 10 Desember 2019; 38. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tunjangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) nomor: 213/SPP-LS/OTSUS/DISDIK/2019 Tahun 2019 untuk keperluan Pembayaran atas belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan Non PNS/Honorer Tahun 2019 dengan jumlah Rp11.662.800.000,00 tanggal 10 Desember 2019; 39. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS nomor: 213/SPP-LS/DISDIK/2019, tanggal 10 Desember 2019 di tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan PETRUS KORISANO, S.Pd, M.MPd. selaku KPA; 40. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong PETRUS KORISANO, S.Pd, M.M.Pd, tanggal 10 Desember 2019; 41. 1 (satu) bundel fotocopy Daftar rekapitulasi jasa penunjang pendidikan TA 2019; 42. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah nomor 1714/SPD-DINAS PENDIDIKAN/OTSUS/2019 Tahun 2019 PPKD selaku BUD, Tanggal 18 November 2019; 43. 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Surat Penyediaan Dana SPD nomor: 1714/SPD-DINAS PENDIDIKAN/OTSUS/2019, tanggal 18 November 2019; 44. 1 (satu) lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana SPD nomor: 1714/SPD-DINAS PENDIDIKAN/OTSUS/2019, tanggal 18 November 2019. 45. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Walikota nomor 954/18/2019 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, staf Teknis dan Bendahara Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Kota Sorong TA 2019 tanggal 21 Januari 2019 di tanda tangani YOHANIS SALLE selaku Kepala Bagian Hukum; 46. 2 (dua) lembar fotocopy Lampiran Keputusan Walikota Sorong nomor 954/18/2019 tentang daftar nama-nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Teknis dan Bendahara Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Kota Sorong TA 2019, tanggal 21 Januari 2019 di tanda tangani YOHANIS SALLE selaku Kepala Bagian Hukum; 47. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Walikota Sorong nomor: 821.2/02/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, tanggal 15 Agustus 2018 yang di tanda tangani Drs.Ec. L. JITMAU, MM selaku Walikota Sorong; 48. 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Lampiran Surat Keputusan Walikota Sorong nomor: 821.2/02/BKPSDM/2018 yang di tanda tangani Drs.Ec. L. JITMAU, MM selaku Walikota Sorong; 49. Uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian 150 lembar pecahan Rp100.000,00 50. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Walikota Sorong nomor: 821.2 /02/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, tanggal 15 Agustus 2018 yang di tanda tangani Drs.Ec. L. JITMAU, MM selaku Walikota Sorong; 51. 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Lampiran Surat Keputusan Walikota Sorong nomor: 821.2/02/BKPSDM/2018 yang di tanda tangani Drs.Ec. L. JITMAU, MM selaku Walikota Sorong. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa ALFRIDA PINDAN, S.E., M.M (berkas perkara terpisah); 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk
Statistik21217