- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah sah untuk bertindak dalam kedudukannya masing-masing selaku Ketua Pengurus Badan Ta?mirul Mesjid Besar Al Ghufran Pateten Satu dan IMAM Mesjid Besar Al Ghufran Pateten satu untuk mewakili kepentingan Jemaah Masijid Besar Al Ghufran Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung;
- Menyatakan permohonan penerbitan sertipikat yang telah diajukan oleh Penggugat I kepada Turut Tergugat I untuk dan atas nama Masjid Besar Al Ghufran Pateten Satu adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus BADAN TA?MIRUL MASJID BESAR AL GHUFRAN Pateten Satu dan Penggugat I selaku Ketua Pengurus Badan Ta?mirul Masjid Al Ghufran Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung dan Pengangkatan IMAM MASJID BESAR AL GHUFRAN Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung yang di Keluarkan oleh Turut Tergugat II adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Masjid Besar Al Ghufran Pateten Satu adalah tempat ibadah Jemaah Mesjid Besar Al Ghufran Pateten satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung dan umat islam pada khususnya ;
- Menyatakan Pembelian tanah dari Dinas Pembangun Kota Bitung Kecamatan Bitung Kabupaten Minahasa pada tanggal 7 Desember 1972 serta pembayaran tanah Masjid Al Ghufran Pateten pada tanggal 17 Mei 1975 dan pelunasan pembayaran tanah Masjid Al Ghufran Pateten tanggal 12 Januari 1977 yang di peruntukan Masjid Besar Al Ghufran Pateten satu dan pemberian tanah oleh pemerintah waktu itu adalah sah menjadi milik Jamaah Mesjid Besar Al Ghufran Pateten Satu;
- Menyatakan menurut hukum tanah pemberian Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk Pembagunan Masjid yang telah berdiri Bangunan Masjid Besar Al GHUFRAN Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung adalah tempat Ibadah Jamaah dan umat Islam pada khususnya yang telah dimiliki sejak kurang lebih 50 (lima puluh) Tahun seluas kurang lebih 2000 M2 (dua ribu meter persegi) dngan batas-batas :
Putusan PN BITUNG Nomor 198/Pdt.G/2022/PN Bit |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2022/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurayin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jubaida Diu, Hakim Anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Yose Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAK EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : HI.Soleman,H.Husain,Faris Huntah; Timur : Jalan Barat : Kel.Yunus Eyanto Selatan : Jalan Adalah sah milik jamaah Masjid Besar Al Ghufran Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung 8. Menyatakan menurut hukum Masjid Besar Al Ghufran Pateten Satu adalah tempat Ibadah Jamaah Masjid Besar Al Ghufran Pateten Satu dan Umat Islam pada Khususnya yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Kemeterian Agama RI dengan Nomor : Identitas Nasional Masjid :01.3.24.13.04.000010 tanggal 14 Oktober 2021 sesuai Surat Keterangan Turut Tergugat II; 9. Menyatakan permintaan ganti kerugian sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang diminta oleh Tergugat II atas nama Tergugat I kepada Penggugat I dan Penggugat II sangatlah tidak beralasan hukum karena Tergugat I dan Tergugat II bukan pemilik atas tanah dan bangunan Masjid Al Ghufran Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung; 10.Menyatakan Bangunan yang di pinjam pakai oleh Tergugat III (TK. RA.NURUL JANNAH Pateten Satu ) adalah tanah dan bangunan milik Masjid Besar AL Ghufran Pateten Satu bukan milik pribadi Tergugat II atau Tergugat I ; 11.Menyatakan Surat Ukur atas tanah Masjid Al Ghufran Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung berdasarkan Surat Ukur pada tanggal 8 Oktober 2021 yang dibuat oleh Turut Tergugat V untuk kepentingan permohonan penerbitan sertipikat adalah sah menurut hukum; 12. Menyatakan pencegahan Tergugat I terhadap permohonan penerbitan sertipikat tanah Masjid Al Ghufran Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung yang diajukan Kepada Turut Tergugat I adalah tidak sah dan tdak beralasan hukum karena Tergugat I bukan pemilik atas tanah dan bangunan Masjid Besar AL Ghufran Pateten Satu kota Bitung; 13. Menyatakan menurut hukum Masjid Besar Al Ghufran Pateten Satu adalah Masjid yang berkedudukan di Wilayah Kecamatan Aertembaga Kota Bitung; 14. Menyatakan menurut hukum bangunan yang dipakai oleh Tergugat III yang di jadikan TK .RA.NURUL JANNAH Pateten Satu adalah milik Jamaah Al Ghufran Pateten Satu Kecamatan Aertembaga kota Bitung; 15.Menghukum Turut Tergugat I,Turut Tergugat II,Turut Tergugat III,Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk pada putusan; 16. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ; 17. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.570.000.00.- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pdt.G/2022/PN Bit
Statistik13670