- Menyatakan Terdakwa I, TOPA bin HARI dan Terdakwa II, A?AN APRILIANTO bin YONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, TOPA bin HARI dan Terdakwa II, A?AN APRILIANTO bin YONO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu mliliyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0, 39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 0, 13 (nol koma tiga belas) gram, 0, 13 (nol koma tiga belas) gram, 0, 12 (nol koma dua belas) gram, 0, 11 (nol koma sebelas) gram, 0, 08 (nol koma nol delapan) gram, 0, 08 (nol koma nol delapan) gram, 0, 08 (nol koma nol delapan) gram, 0, 08 (nol koma nol delapan) gram dan 0, 07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga berat kotor total 1, 27 (satu koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah buku catatan berisi hitungan jual beli Narkotika Gol I jenis Sabu;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 569/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Cahyadi, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3509 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 569/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik435