- Menyatakan Terdakwa Bahtiar Supriyadi alias Mbluk bin Muchit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima serta menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta bungkusnya atau netto/bersih 0,055 (nol koma nol lima puluh lima) gram (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti dengan berat netto/bersih 0,035 (nol koma nol tiga puluh lima) gram);
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu;
- 1 (satu) buah kotak Badbunny bekas;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan SIM card nomor 0896 8090 6454,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 614/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 614/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Dinarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfon, Br Hakim Anggota Moh Fatkan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunik Apriani Is. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 614/Pid.Sus/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 614/Pid.Sus/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1329/PID.SUS/2022/PT SBY
Kasasi : 2186 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 614/Pid.Sus/2022/PN Sda
Statistik262