- Menyatakan Terdakwa SAFRIANTO Alias RIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan bagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFRIANTO Alias RIAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN JAYAPURA Nomor 525/Pid.B/2022/PN Jap |
|
Nomor | 525/Pid.B/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Korneles Waroi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roberto Naibaho, Hakim Anggota Wempy W.j. Duka |
Panitera | Panitera Pengganti Irman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar Nota tanda terima tanggal 02 Desember 2020 kepada tuan/toko lima sodara Doyo baru berupa 473 sak Beras 20 Kg, 30 Sak Beras 10 Kg, 40 Sak Beras 5 Kg, 303 Sak Gula KBA @ 50 Kg. - 3 (tiga) lembar surat jalan PT Sentra Trans Papua dikembalikan kepada saudara JUDIANTO JIMAN. 5 (lima) lembar foto dokumentasi bongkar muat barang berupa beras, gula dan jerigen. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 525/Pid.B/2022/PN Jap
Kasasi : 651 K/Pid/2023
Banding : 10/PID/2023/PT JAP
Statistik20522