- Menyatakan terdakwa RIDO LELONO yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan Pidana baik dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua;
- Melepaskan terdakwa RIDO LELONO tersebut oleh karena itu, dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging);
- Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel copy legalisir Surat Kuasa Sdri. AZZA IRENE MUFIA, S.Sos, tanggal 07 September 2017;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Kematian M. MUFTI;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Keterangan Waris, tanggal 2 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan dari Ketua Rt. 07 Kelurahan Bulu Sidokare Kecamatan Sidoarjo bahwa nama Sdr. MOEKTI adalah M. MUFTI;1 (satu) bendel copy legalisir Salinan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 3452/Pdt.G/2014/PA.Sda tanggal 22 Desember 2015;
- 1 (satu) bendel copy legalisir Salinan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 111/Pdt.G/2016/PTA.Sby tanggal 29 Agustus 2016;
- 1 (satu) bendel copy legalisir Salinan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 300 k/AG/2017 tanggal 31 Mei 2017;
- 1 (satu) bendel copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 28 Desa Gebang, Kecamatan. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo a.n. HADJI DJEN bin OEMAR;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku daftar pengelompokan penerima restribusi tanah tercatat atas nama MUKTI, tempat tinggal Ds. Gebang Kec. Sidoarjo status tanah semula adalah tanah Absente bekas pemiliknya SOEKAMDI Ds. Maron Srengat seluas 2,18 Ha berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor : I/Agr/4/XI/101/HM/III, tanggal 07 Juli 1964 nomor urut 6;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku daftar pengelompokan penerima restribusi tanah tercatat atas nama MOEKTI, tempat tinggal di Bulu Sidokare Kec. Sidoarjo status tanah semula adalah tanah kelebihan maksimum bekas pemilik H. ZEN seluas 2 Ha berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor : I/Agr/8/XI/101/III, tanggal 19 September 1964 nomor urut 58;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat dari RIDO LELONO tanggal 14 Agustus 2017 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Kepemilikan Tanah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sidoarjo yang dilampiri;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir permohonan penegasan/pengakuan Hak tertanggal 04 Mei 2017 yang ditandatangani RIDO LELONO;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir formulir Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas atas nama RIDO LELONO, tertera mengetahui batas-batas tanah atas nama IKSAN tertanda MOH. BASORI/ahli waris;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Sket Lokasi tanggal 04 Mei 2017 tanda tangan atas nama RIDO LELONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 04 Mei 2017 yang menyatakan dan tanda tangan atas nama RIDO LELONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 04 Mei 2017 yang menyatakan dan tanda tangan atas nama RIDO LELONO;1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Surat Pernyataan tanggal 04 Mei 2017 yang menyatakan selaku pemilik tanah bekas hak yasan yang terletak di Kel/Ds. Gebang Kec. Sidoarjo sebagaimana SK Gub. Jatim tanggal 19 September 1964 Nomor I/Agr/008/XI/III No. urut 45 luas 22.000m2 yang menyatakan dan tanda tangan an. RIDO LELONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Surat Pernyataan memenuhi ketentuan Peraturan KBPN RI No.7 tahun 2007 pasal 2 ayat (2) dan pasal 19 ayat (2), tanggal 04 Mei 2017 yang menyatakan dan tanda tangan atas nama RIDO LELONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Surat Pernyataan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 3 tahun 1997 pasal 99, tanggal 04 Mei 2017 yang menyatakan dan tanda tangan atas nama RIDO LELONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir permohonan pengukuran tertanggal 04 Mei 2017 yang ditandatangani RIDO LELONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Surat Pernyataan perolehan tanah tanggal 04 Mei 2017 berdasarkan alas hak SK Gub. Jatim tanggal 19 September 1964 Nomor I/Agr/008/XI/III No. urut 45 dan dasar perolehan Warisan, yang menyatakan dan tanda tangan atas nama RIDO LELONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Berita Acara Pemasangan Tugu/Tanda Batas atas nama pemohon dan tanda tangan RIDO LELONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Surat Pernyataan tanggal 04 Mei 2017 yang menyatakan batas-batas bidang tanah yang diajukan telah dipasang tanda batas yang telah diketahui dan disetujui oleh para pemilik batas bersebelahan yang ditandatangani ahli waris dari IKSAN, yang menyatakan dan tanda tangan atas nama RIDO LELONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir Sket Lokasi tanggal 20 April 2017 tanda tangan petugas pemetaan atas nama AGUNG dan tanda tangan pemohon atas nama RIDO LELONO;
- 1(satu) bendel fotocopy legalisir Salinan Putusan PTUN Surabaya Nomor 14/P/FP/2017/PTUN.SBY, tanggal 5 Desember 2017.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 458/Pid.B/2022/PN Sda |
|
Nomor | 458/Pid.B/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afandi Widarijanto, Br Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti: M.th. Reny Puspitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I SEMUANYA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 458/Pid.B/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 458/Pid.B/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 198 K/Pid/2023
Pertama : 458/Pid.B/2022/PN Sda
Statistik7125