- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA IV, VI, VII DAN VIII, DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA II DAN IX ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG NOMOR 62/PID.B/2022/PN AMR, TANGGAL 26 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENGUBAH KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILANGGAR, SEHINGGA MENJADI BERBUNYI : DENGAN TENAGA BERSAMA DIMUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MATI
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DIDALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa IV, VI, VII dan VIII, dan Penasihat Hukum Terdakwa II dan IX ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 62/Pid.B/2022/PN Amr, tanggal 26 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilanggar, sehingga menjadi berbunyi : ?DENGAN TENAGA BERSAMA DIMUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MATI?
- Menetapkan Para Terdakwa tetap didalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 19/PID/2023/PT MND |
|
Nomor | 19/PID/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Kohar |
Hakim Anggota | Sinjo Julianus Maramis, Brfrangki Tambuwun |
Panitera | Djubaida Ratumboba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 19/PID/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 728 K/Pid/2023
Banding : 19/PID/2023/PT MND
Statistik6124