Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 128 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR KE 3 MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT SELURUHNYA RP 91.700.000,00 BIAYA PADA PEMOHON KASASI |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BERRI INDOSARI, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung 115/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, tanggal 19 Oktober 2022, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 20 November 2020, bukan karena kesalahan pekerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat seluruhnya sejumlah Rp91.700.000,00 (sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 128_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 128 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 115/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik9048