Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 106 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI, BATAL JF ADILI SENDIRI. DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : TOLAK EKSEPSI TERGUGAT, DALAM POKOK PERKARA : 1. KABUL GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN, 2. PHK ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEJAK PUTUSAN DIBACAKAN, 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT SELURUHNYA SEBESAR RT 31.039.450, 00 . DALAM REKONVENSI : TOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA, BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SINEMA LAIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl tanggal 8 November 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat seluruhnya Rp31.039.450,00 (tiga puluh satu juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 106_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 106 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl
Statistik21083