Putusan PTA SURABAYA Nomor 109/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. M. Asymuni |
Panitera | Andi Tenri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6720/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg tanggal 16 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut:DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak berupa;2.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadlonah) Anak bernama anak Pembanding dan Terbanding, umur 3 bulan sampai anak tersebut mumayiz atau umur 12 tahun dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama anak Pembanding dan Terbanding, umur 3 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dan dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi sejak putusan perkara tersebut diucapkan serta dibayar setiap tanggal 5 awal bulan;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk petitum angka 2 dan angka 3 tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6720/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Banding : 109/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik344