Putusan PTA SURABAYA Nomor 114/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2218/Pdt.G/2022/ PA.TA tanggal 17 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga menjadi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Zenny Twodes Purwo, S.Pd bin Parlin) terhadap Penggugat (Endah Puspitasari binti Yahudi);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebagai berikut: 3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama Syaqira Adhea Mutiara Juanzen binti Zenny Twodes Purwo,S.Pd., umur 5 tahun setiap bulan sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Penggugat terhitung sejak putusan Pengadilan Tingkat Banding dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan ditambah kenaikan 10% setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Tulungagung:5.1. Nafkah iddah dan uang mut?ah sebagaimana diktum angka 3 (tiga);5.2. Nafkah anak sebagaimana diktum angka 4 (empat) sejak putusan Pengadilan Tingkat Banding dijatuhkan sampai dengan Tergugat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Tulungagung; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2218/Pdt.G/2022/PA.TA
Banding : 114/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik405