- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (AVISSA ALPHA DELLA TARIGAN) dengan Tergugat (EDI TEMANTA KETAREN) yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt. Andes C. Matinahoruw, Ssi., Teol, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Bukum pada tanggal 16 Mei 2011, dan telah dicatatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-21112022-0011 atas nama Edi Temanta Ketaren dengan Avissa Alpha Della Tarigan, tanggal 22 November 2022, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, adalah sah Secara Hukum ;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (AVISSA ALPHA DELLA TARIGAN) dengan Tergugat (EDI TEMANTA KETAREN) yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt. Andes C. Matinahoruw, Ssi., Teol, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Bukum pada tanggal 16 Mei 2011, dan telah dicatatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-21112022-0011 atas nama Edi Temanta Ketaren dengan Avissa Alpha Della Tarigan, tanggal 22 November 2022, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang diperuntukkan untuk itu, untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elviyanti Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Febrina Lubis, Br Hakim Anggota Lodewyk I. Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2023/PN Lbp
Statistik452