- Menolak eksepsi para Para Tergugat;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris Es Ekotiati dari waris Ahmadi Paing sebagaimana diktum amar angka 3.2 dan 3.3 sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek perkara sebagaimana diktum amar angka 3.1, 3.2 dan 3.3 untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing yang telah ditetapkan sebagaimana diktum amar angka 5 dan 6 dan jika tidak dapat dibagi secara riil/natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasil penjualannya diserahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan
- Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Para Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.445.000,- (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan pembagian masing-masing 1/2 (setengah) bagian dari biaya perkara tersebut;
- Sebidang tanah seluas 427,7 m2 yang terletak di Desa Penusupan RT. 005 RW. 007 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 2882 Desa Penusupan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, atas nama Es Ekotiati, Surat Ukur Nomor 02220/Penusupan/2014 tanggal 3 April 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Gondo Nurhaedi binti Ruskandar (suami);
- Rohkuningsih binti Ahmadi Paing (saudara perempuan kandung);
- Puji Rahayu binti Ahmadi Paing (saudara perempuan kandung);
Putusan PA SLAWI Nomor 3596/Pdt.G/2022/PA.Slw |
|
Nomor | 3596/Pdt.G/2022/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azimar Rusydi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sujai, Br Hakim Anggota Dra. Naily Zubaidah |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Ardli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi kedua obyek tanah tersebut (diktum amar angka 3.2 dan 3.3) adalah harta warisan Es Ekotiati binti Ahmadi Paing dari Ahmadi Paing bin Mukrad; Menyatakan hibah yang dilakukan Ahmadi Paing dan Sadriyah kepada Gondo Nurhaedi dan Es Ekotiati sebagaimana Akta Hibah Nomor 338/PGK/IV/2006 tanggal 18 April 2006 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal tidak mempunyai kekuatan hukum; Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta bersama Es Ekotiati sebagaimana diktum amar angka 3.1 sebagai berikut: Gondo Nurhaedi bin Ruskandar (suami) mendapatkan 20/28 bagian; Rohkuningsih binti Ahmadi Paing (saudara perempuan kandung) mendapatkan 4/28 bagian; Puji Rahayu binti Ahmadi Paing (saudara perempuan kandung) mendapatkan 4/28 bagian; Gondo Nurhaedi bin Ruskandar (suami) mendapatkan 3/7 bagian; Rohkuningsih binti Ahmadi Paing (saudara perempuan kandung) mendapatkan 2/7 bagian; Puji Rahayu binti Ahmadi Paing (saudara perempuan kandung) mendapatkan 2/7 bagian; Sebelah Utara : Tanah Milik Es Ekotiati; Sebelah Timur : Tanah Milik Es Ekotiati dan Muh Isa; Sebelah Selatan : Jalan Desa; Sebelah Barat : Jalan Desa; dan Sebelah Utara : Tanah Milik Karyono; Sebelah Timur : Tanah Milik Puji Rahayu; Sebelah Selatan : Tanah Milik Es Ekotiati dan Muh. Isa Sebelah Barat : Jalan Desa. adalah harta bersama Es Ekotiati binti Ahmadi Paing dan Gondo Nurhaedi bin Ruskandar; Sebidang tanah seluas 792 m2 yang sekarang terdapat bangunan rumah di atasnya terletak di Desa Penusupan RT. 005 RW. 007 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 533 Desa Penusupan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, atas nama Gondo Nurhaedi dan Es Ekotiati, Surat Ukur Nomor 00153/Penusupan/2009 tanggal 26 Agustus 2009 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Es Ekotiati; Sebelah Timur : Tanah Milik Es Ekotiati dan Muh. Isa; Sebelah Selatan : Jalan Desa; Sebelah Barat : Jalan Desa; Adalah ahli waris Es Ekotiati binti Ahmadi Paing; Menetapkan: Bangunan rumah seluas 375 m2 yang terletak di Desa Penusupan RT. 005 RW. 007 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 533 Desa Penusupan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal atas nama Gondo Nurhaedi dan Es Ekotiati, Surat Ukur Nomor 00153/Penusupan/2009 tanggal 26 Agustus 2009 dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara Mengabul gugatan Para Penggugat sebagian; Menetapkan: |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3596/Pdt.G/2022/PA.Slw.zip
- Download PDF
- 3596/Pdt.G/2022/PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3596/Pdt.G/2022/PA.Slw
Statistik6045