Putusan PN MEDAN Nomor 382/Pdt.Sus-Arbt/2014/PN Mdn |
|
Nomor | 382/Pdt.Sus-Arbt/2014/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Arbitrase |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Karlen Parhusip. Nazar Effriandi |
Panitera | - J O N I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan No. 49/PEN/BPSK-MDN/2014 tanggal 15 Juli 2014 ;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Termohon Keberatan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;DALAM POKOK PERKARA :- Menerima sebahagian Keberatan Pemohon ;- Menyatakan Pemohon adalah pelaku usaha yang beritikad baik ;- MenyatakanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Nomor No. 49/PEN/BPSK-MDN/2014 Tanggal 15 Juli 2014 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;- Menyatakan pengembalian nilai investasi dari Pemohon kepada Termohon sebesar Rp.101.135.449,03 untuk Polis Asuransi Nomor 311-9620619 dan Polis Asuransi Nomor 313-1027421 sah demi hukum;- Menyatakan Perjanjian Polis Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Syariah Plus Nomor 311-9620619 Tanggal 16 Februari 2012 danPerjanjian Polis Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Syariah Plus Nomor 313-1027421 Tanggal 24 Agustus 2012 antara Pemohon dan Termohon berakhir demi hukum;- Menghukum Termohon untuk patuh dan taat pada putusan ini;- Menghukum Termohon untuk membayar biaya dalam perkara ini demi hukum sebesar Rp. 661.000,- (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah)- Menolak Keberatan pemohon selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 619 B/Pdt.Sus-Arbt/2023
Pertama : 382/Pdt.Sus-Arbt/2014/PN Mdn
Statistik55263