- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan wasiat yang dibuat oleh almarhum HM. Basir bin Abu Thalib yang dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 4549 tanggal 30 Juni 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Wasiat Nomor 4549 tanggal 30 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris MERLIANSYAH, S.H., M.Kn (Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan petitum tentang penentuan harta warisan dari almarhum HM. Basir bin Abu Thalib tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selebihnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk mematuhi isi putusan ini;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1594/Pdt.G/2022/PA.PLG |
|
Nomor | 1594/Pdt.G/2022/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.raden Ayu Husna Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardanibr Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumhery, Brpanitera Pengganti Sari Mayadinantyi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.960.000,00 (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1594/Pdt.G/2022/PA.PLG
Statistik31745