- Menyatakan Terdakwa AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.474.410.631,- (empat ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), dan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan 1/5 (satu per lima) dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-
- Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor: 02/BAUM/LLG-PUSK/DAK/PPK/Dinkes/2019 Tanggal 12 Juli 2019, Yang ditandatangani oleh PPK dan CV.Badali Bersaudara;
- DINKES/2019 tanggal 10 Juli 2019 beserta lampirannya sebagai berikut:
- PPK/Dinkes/2019 Tanggal 21 Oktober 2019, yang ditandatangani CV.Badali Bersaudara, Konsultan Pengawas Pengelola Teknesi dan PPK
- PUSK/DAK/PPK/Dinkes 2019 Tanggal 21 Oktober 2019, Yang ditandatangani oleh PPK dan CV.Badall Bersaudara
- CV.SRC/X/2019 Tanggal 21 Oktober 2019
-
- Berita Acara Serah Terima Sementara Hasil Pekerjaan Nomor 10/PPK/BA.STSHP/DAK-LLG/Dinkes/2019 Tanggal 26 Desember 2019, Yang ditandatangani oleh PPK dan CV Badali Bersaudara,
- LLG.02/ PUSK/ DAK/PPK/Dinkes/2019 Tanggal 26 Desember 2019, Yang ditandatangani oleh PPK dan CV Badali Bersaudara;
- USK/ DAK/ PPK/Dinkes/2019 Tanggal 26 Desember 2019 Yang ditandatangani oleh PPK, Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis dan CV.Badali Bersaudara;
- LLG-PUSK/DAK/Dinkes/2019 Tanggal 26 Desember 2019 Yang ditandatangani oleh PPHP dan CV Badali Bersaudara;
- CV.SRC/X/2019 Tanggal 26 Desember 2019, dan Back up Volume Yang ditandatangani oleh PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan CV.Badali Bersaudara,
- /LLG-PUSK/DAK/PPK/Dinkes/2019 Tanggal 26 November 2019, Yang ditandatangani oleh PPK, PA, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan CV.Badali Bersaudara
- PPK/DINKES/2019 tanggal 10 Juli 2019 beserta lampirannya sebagai berikut :
- (SP2D) nomor : 04312/SP2D/ 1.02.01.01 /2019, tanggal 16
- PL/ DAK.01/ Dinkes/2019, tanggal 15 April 2019, yang ditandatangani oleh PA, PPTK Bendahara Pengeluarandan CV. Ahmad Bersaudara Engineering yaitu: Pembayaran Konsultan Perencanaan Pembangunan Bangunan Puskesmas Haur Gading;
- PL/ DAK.01/Dinkes/2019 Tanggal 12 Juni 2019, Yang ditandatangani oleh PPK dan CV. Ahmad Bersaudara Engineering;
- DAK.01/Dinkes/2019, tanggal 10 Juli 2019 beserta lampirannya sebagai berikut :
- DAK01/ Dinkes/ 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang ditandatangani oleh PA, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan CV. Sadwa Rama Consultant yaitu : Pembayaran Konsultan Pengawas Pembangunan Bangunan Puskesmas Haur Gading;
-
- KUM/2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pertangkat ULP Kab. Hulu Sungai Utara Tanggal 25 Februari 2019;
-
- PL/ DAK.01/Dinkes/2019, tanggal 15 April 2019, pekerjaan Konsultan Perencanaan Pembangunan Bangunan Puskesmas Haur Gading, Nilai SPK Rp. 97.335.000, Pelaksana CV. Ahmad Bersaudara Engineering Jl. Sultan Adam Komplek Mandiri 4 Blok B III No 27 Kel Surgi Mufti Banjarmasin;
- DAK.01/Dinkes/2019, tanggal 10 Juli 2019, pekerjaan Konsultan Pengawasan pada Pembangunan Bangunan Puskesmas Haur Gading, Nilai SPK Rp. 97.500.000, Pelaksana CV. Sadwa Rama Consultant Jl. Sultan Adam Komplek Taman Citra Blok C No 23 RT 32 Banjarmasin;
- Hulu Sungai H. HUSAIRI ABDI, Lc. yang dicap Stempel
- yang telah di legalisir / disyahkan salinan / fotocopy sesuai
- Membebankanbiaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp 7.500,- ( Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gawi, Br Hakim Anggota Arif Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Oktober 2019, SKPD Dinas Kesehatan Kab. HSU, uang sejumlah Rp. 97.335.000- kepada CV. Ahmad Bersaudara Engineering yaitu Pembayaran Konsultan Perencanaan Pembangunan Bangunan Puskesmas Haur Gading Kec. Haur Gading sesuai dengan Kontrak No. 04/PPK-PPKD-Perenc/PL/DAK.01/Dinkes/2019, tanggal : 15 April 2019 beserta lampirannya sebagai berikut : Bupati Hulu Sungai Utara Amuntai tanggal 29 Juni 2020 beserta 10 (sepuluh) lembar lampiran laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimatan Selatan Nomor : 11 C/LHP/XIX/ BJM/06/2020 tanggal 12 Juni 2020. Dikembalikan kepada saksi HELDA YULIANTY Binti HALIM YAJIDI (Alm) Dikembalikan kepada saksi Siti Zulaikha Binti Murhan Saberan. Dikembalikan kepada Terdakwa H. Akhmad Baihaqi Bin H. Saukani (Alm) dengan aslinya Cap stempel dan tandatangan Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara an ABU MUSYAFA AHMAD, ST, M.Eng. NIP 19750425 2005011008; Dikembalikan kepada saksi HELDA YULIANTY Binti HALIM YAJIDI (Alm) Dikembalikan kepada saksi AKHMAD SYARMADA Bin WARDANI (Alm) Dikembalikan kepada saksi Irwan Khairinnadi. Dikembalikan kepada Siti Zulaikha Dikembalikan kepada Terdakwa H. Akhmad Baihaqi Dikembalikan kepada Akhmad Syarmada; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm
Kasasi : 3952 K/Pid.Sus/2023
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM
Statistik10613