- Menyatakan Terdakwa Nur Isnani Pgl Nani tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang menyuruh melakukan memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kapal KM-EVA-03 GT 97;
- Grosse akta Kapal KM- EVA 03 GT 97 Nomor 2762 Tanggal 27 September 2013
- Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) Rotan Manau no. Registrasi : 11210014151 tanggal 8 Desember 2021;
- Dokumen Persetujuan Olah gerak Kapal KM- EVA 03 GT 97 unutk bergerak dari Pelabuhan Muara Siberut ke Siberut Barat Daya Nomor: UM.001/05/XI/KUPP-SBR/2021, tanggal 22 November 2021;
- Hasil Hutan Bukan Kayu jenis manau sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) batang sesuai Manifest Kapal;
Putusan PN PADANG Nomor 671/Pid.B/LH/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 671/Pid.B/LH/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 670/Pid/Pid.B/LH/2022 PN Pdg tanggal 26 September telah dilakukan pelelangan Hasil Hutan Bukan Kayu Jenis Manau sebanyak 20.000 (dua puluh ribu batang) pada tanggal 14 Oktober 2022 dengan nilai pelelangan sejumlah Rp. 22.788.000,- (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupih) dan dituangkan dalam Berita Acara Penjualan Langsung Barang bukti/Barang Sitaan; Digunakan dalam perkara terdakwa Boy Martin; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 671/Pid.B/LH/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 671/Pid.B/LH/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 671/Pid.B/LH/2022/PN Pdg
Statistik18881