- Menyatakan Terdakwa RUSDANIATI Alias RUSDA Binti (Alm) ZULFA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit CPU Komputer warna hitam dengan mainboard merk ecs type H61H2 seri 1078D2433E07, processor merk Intel.
- 1 (satu) unit layar monitor warna hitam merk LG.
- 1 (satu) unit hardisk kapasitas 250 CB merk Seagate.
- 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri an. RUSDANIATI tertanggal 21 September 2016.
- 3 (tiga) lembar Data Pribadi Pelamar an. RUSDANIATI tertanggal 21 September 2016.
- 1 (satu) bundle Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pbr tanggal 01 Oktober 2021.
- 5 (lima) lembar salinan Pengantar alat bukti penggugat (Rusdaniati) perkara Nomor: 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pbr kepada ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 13 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kerekening Rusdaniati.
- 1 (satu) lembar surat pengambilan inventaris.
- 1 (satu) bundle akta pendirian PT. Bumi Lancang Kuning Pusaka Nomor: 10 tanggal 06 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris Pritta Melanie, S.H.
- 1 (satu) bundle Salinan putusan Mahkamah Agung Nomor: 502/K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 14 April 2022.
- 1 (satu) lembar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-20638.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 24 April 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Bumi Lancang Kuning Pusaka.
- Daftar list asset BLKP Furniture pertanggal 31 Januari 2020.
- 3 (tiga) lembar peraturan disiplin kerja perusahaan tertanggal 1 April 2008.
- 2 (dua) lembar peraturan disiplin kerja perusahaan tertanggal 28 Juli 2015.
- 1 (satu) unit USB flashdisk warna hitam merk Robot kapasitas 4 GB.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1264/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 1264/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hendrawan, Br Hakim Anggota Salomo Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak PT. BLKP melalui saksi FITRAH MEIANTO RAMADHAN. Tetap terlampir dalam berkas perkara 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1264/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1264/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1264/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik15690