- Menyatakan terdakwa Zaki Almujahid Pgl. Zaki Bin Ezimon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Zaki Almujahid Pgl. Zaki Bin Ezimon dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Zaki Almujahid Pgl. Zaki Bin Ezimon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Zaki Almujahid Pgl. Zaki Bin Ezimon dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap barada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok yang diselipkan didalam kotak rokok merek sampoerna;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merek xevano jeans;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 20/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Andhika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Statistik361