- Menyatakan Terdakwa Legito Pgl. Anto Bin Tukiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer;
- Menyatakan terdakwa Legito Pgl. Anto Bin Tukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening yang dibalut dengan kertas timah rokok
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha mio warna biru kombinasi putih tanpa nomor polisi beserta kunci kontak;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Andhika, Br Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3629 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 10/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Statistik464