- Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XX Periode 2017-2019 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019, serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXI Periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh Pekerja Penggugat.
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni mengoperasikan kendaraan atau peralatan bergerak atau tidak bergerak milik Perusahaan atas perintah Penyelia dan/atau kehendak sendiri tanpa memiliki SIM/linsensi yang sah sesuai ketentuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 ayat (17) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 dan Pasal 28 ayat (17) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum Penggugat untuk membayarkan hak-hak Tergugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp254.250.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebelum dipotong pajak.
- Menyatakan, total saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang iurannya dibayar penuh oleh Penggugat jumlahnya Rp459.399.274,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) lebih besar dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Tergugat Rp254.250.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga tidak terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat.
- Menghukum Penggugat untuk membayarkan Uang Penggantian Hak Tergugat yang tidak dipotong dan tidak diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia adalah sebesar Rp22.523.829,00 (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) sebelum dipotong pajak.
- Menghukum Penggugat untuk membayarkan upah proses Tergugat sebesar 6 x Rp20.340.000,00 = Rp122.040.000,00 (seratus dua puluh dua juta empat puluh ribu rupiah) sebelum dipotong pajak.
- Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat sejumlah Rp471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN JAYAPURA Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Asmuruf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Paulus Raiwaki, Sebr Hakim Anggota Yance Pakaila |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Henny Y.p.f. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap
Statistik23923