Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 219/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Pramudana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Fuadil Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad alias Bagong bin Lamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) kotak gudang garam (Kode A) berisi 46 (empat puluh enam) sachet berisi kristal bening jenis sabu; - 1 (satu) buah tas pinggang berisi 1 (satu) kotak rokok gudang garam (Kode B) berisi 50 (lima puluh) sachet berisi kristal bening jenis sabu; dimusnahkan; - uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2414 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 219/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik983