- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Peggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 ? RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kavling 70 C;
- Setelah Barat berbatasan dengan kavling 70 E;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik orang lain;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk hadir dan mendatangani Akta peralihan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 ? RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman kepada Penggugat pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan memberi hak dan ijin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan atau perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 ? RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman dari atas nama Mifta Choruhman (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo;
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala beaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.883.000,- ( satu juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupaih )
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Sda |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Pambudi, Br Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Didy Agustijono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun,apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2022/PN Sda
Statistik608