Putusan PTA MATARAM Nomor 29/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | Brh. Zamroni Rosadi, H. Moh. Mujib |
Panitera | Kalamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT /PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 150/PDT.G/ 2022/PA.PRA. TANGGAL 29 NOPEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 JUMADIL AWAL 1444 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) UNTUK SELURUHNYA; 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP31.095.000,00 (TIGA PULUH SATU JIUTA SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH). III. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat /Pembanding dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 150/Pdt.G/ 2022/PA.Pra. tanggal 29 Nopember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Awal 1444 Hijriyah, dengan mengadili sendiri: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp31.095.000,00 (tiga puluh satu jiuta Sembilan puluh lima ribu rupiah). III. Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 957 K/AG/2023
Banding : 29/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 150/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik140102