- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa 2 (dua) bidang tanah sengketa sesuai SHM No.494/1994, GS No.36/1994 dan SHM No.495/1994, GS No.37/1994, tercatat atas nama Penggugat, yang terletak di RT.032/RW.009, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan luas dan batas-batas : Bidang I seluas 3.090 M2 dengan batas-batasSebelah Utara dengan tanah Eduard Lusi dan Salmun Suy, Sebelah Selatan dahulu dengan tanah Johanis Fanggi sekarang Johanis Ndolu, Sebelah Timur dahulu dengan rencana jalan/jalan desa sekarang jalan Kelurahan, Sebelah Barat dahulu dengan tanah Johanis Fanggi sekarang Adrian Fanggi. Bidang II seluas 1.440 M2 dengan batas-batasSebelah Utara dahulu dengan tanah Fredrik Donggi sekarang dengan Jalan Gang, Sebelah Selatan dahulu dengan tanah Johanis Fanggi sekarang dengan tanah Dance Solukh, Sebelah Timur dahulu dengan tanah Johanis Fanggi sekarang dengan tanah Isak Solukh dan Marthen Messakh, Sebelah barat dahulu dengan rencana Jalan/Jalan Desa sekarang dengan Jalan Kelurahan. Adalah hak milik sah dari Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XIII yang memperjual-belikan tanah sengketa atau bentuk peralihan hak lainnya dan mendirikan bangunan-bangunan di atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa peralihan hak berupa jual-beli atau bentuk peralihan hak lainnya atas kedua bidang tanah sengketa dari Tergugat I atau siapa saja kepada Tergugat II sampai dengan Tergugat XIII atau peralihan hak atas tanah sengketa yang dilakukan oleh para tergugat kepada siapa saja yang tidak diketahui oleh penggugat adalah tidak sah menurut hukum dan dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala bentuk tanda bukti hak atas tanah sengketa berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Tergugat XIV atas nama Tergugat II dan Tergugat X sesuai SHM No. 2604/2019 an. Zetyo Ronny Ratuarat dan SHM No. 2431/2017 an. Yorita Petronela Adriana KIM-Tlonaen, atau tanda bukti hak lainnya atas tanah sengketa yang dimiliki oleh para tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII dan Tergugat XIII atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I atau Tergugat-Tergugat lainnya atau siapa saja untuk membongkar seluruh bangunan dalam tanah sengketa dan mengosongkannya tanpa syarat bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada penggugat tanpa syarat bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara;
- Menghukum Tergugat XIV untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.975.000.00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 196/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Julius Bolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 196/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik13088