- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDAN NOMOR 254/PDT.G/2022/PA.PDN., TANGGAL 17 JANUARI 2023 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARAPADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP860.000,00 (DELAPAN RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor 254/Pdt.G/2022/PA.Pdn., tanggal 17 Januari 2023 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri sebagai berikut:
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkarapada tingkat pertama sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 31/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Darmansyah Hasibuan |
Hakim Anggota | Khairil Jamalbrh. Alimuddin |
Panitera | Armiwati Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pdt.G/2022/PA.Pdn
Banding : 31/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
Statistik607