Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 96 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN (MENGENAI PENAMBAHAN UANG PESANGON, PERBAIKAN UPMK DAN UPH) |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RUDI HARTONO tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr tanggal 3 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I terhitung sejak putusan dibacakan oleh Judex Facti;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Cuti kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp25.145.493,00 (dua puluh lima juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah); 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan Ijazah asli (Surat Tanda Tamat Belajar) SMA Negeri 5 Samarinda atas nama Muchamad Kalbardani kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 96_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 96 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr
Statistik9433