- Menyatakan Terdakwa Julhamka alias Hamka Bin H. Abdul Hamid, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,04 gram dalam kemasan sachet plastic warna bening;
- 1 (satu) buah botol aqua kecil yang terhubung dengan 2 pipet berwarna putih;
- 1 (satu) buah pireks yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) nomor kartu seluler 085333364854;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota yaris, warna meidum silver dengan Nomor registrasi DD 1433 AD;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat, nomor registrasi DD 1433 AD, merek Toyota, type YARIS 1,5 E, warna meidum silver, nomor rangka : MR054HY9174613062, Nomor mesin : 1NZ-X568480, dengan identitas pemilik atas nama YUSFAIDAH YUSUF;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk NOKIA warna biru Nomor IMEI 1: 356037080289285, Nomor IMEI 2 : 356037080289293;
Putusan PN ENREKANG Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Enr |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2022/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Dewa Brata Panjaitan, Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Rida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi H. Marzuki Ramly Alias H. Dona Bin H. Ramli Damis; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3014 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 43/Pid.Sus/2022/PN Enr
Statistik1284