Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 84 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN JUMLAH KOMPENSASI |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PINDAD MEDIKA UTAMA, tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 131/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg tanggal 26 September 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:? Menolak provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat keputusan Nomor Skep/1/PMU/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang PHK batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat seluruhnya Rp83.653.025,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar upah selama proses secara tunai dan sekaligus sebesar Rp40.185.570,00 (empat puluh juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;? Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 84_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 84 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 131/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik15383