- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Riyan Ardiansyah bin Harihadi) untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Christina Natalia binti Ignatius Priyo Hanggoro) didepan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Menetapkan anak bernama Marchello Keanu Haidarsyah bin Riyan Ardiansyah, Laki-laki, lahir tanggal 28 Desember 2019 berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Pemohon selaku ayah kandungnya hingga anak tersebut genap berusia 12 tahun (mumayyiz), dengan kewajiban bagi Pemohon untuk memberikan akses yang cukup kepada Termohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Termohon dan atau orang yang menguasai anak tersebut dalam amar angka 3 untuk menyerahkannya kepada Pemohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi
- nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- nafkah terhutang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- mut'ah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 1326/Pdt.G/2022/PA.Btl |
|
Nomor | 1326/Pdt.G/2022/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Faruq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota H. Aziddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmawati, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 1326/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik417