- Menyatakan Terdakwa Nazar bin Surya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kesatu subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kesatu subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Nazar bin Surya diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda 2 (dua) Merk : Honda, Type : JF125TR, Warna : Hitam dengan Nomor polisi : BL 5418 LO, Nomor Mesin : JB91E1140620, Nomor Rangka : MH1JB91158K140646 atas nama DARWIS;
- 1 (satu) BPKB Sepeda Motor Roda 2 (dua) Merk : Honda, Type : JF125TR, Warna : Hitam dengan nomor polisi: BL 5418 LO, Nomor Mesin : JB91E1140620, Nomor Rangka: MH1JB91158K140646 atas nama DARWIS;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Roda 2 (dua) Merk : Honda, Type : JF125TR, Warna : Hitam dengan Nomor polisi : BL 5418 LO, Nomor Mesin : JB91E1140620, Nomor Rangka : MH1JB91158K140646 atas nama DARWIS;
- 1 (satu) ATM Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan nomor: 6034949017168738573;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia 105 warna Hitam IMEI1:354350545136443 dan IMEI 2: 354350545186448;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia 105 warna Biru IMEI 1: 354350543241419 dan IMEI 2: 354350543291414;
- 1 (satu) lembar print out rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) Nomor Rekening: 1052916301, atas nama RUWAIDA, periode 01 s/d 31 Mei 2022;
- 1 (satu) lembar riwayat transaksi Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) Nomor Rekening: 1052916301, atas nama RUWAIDA, periode 01 s/d 31 Mei 2022;
- 1 (satu) Batang kayu Balok dengan panjang 91,5 cm dan lebar 5 cm;
- 4 (empat) butir selongsong peluru caliber 5,56 mm;
- 1 (satu) pasang Kaus Kaki warna Hijau list Hitam;
- 1 (satu) pasang Sarung Tangan Kulit warna Hitam;
- 2 (dua) Buah Penutup Kepala (Sebo) warna Hitam;
- 2 (dua) Buah Karung warna putih;
- 2 (dua) buah Plasik Hitam ukuran besar;
- 1 (satu) buah Tas Merk Carboni warna Abu ? abu les hitam merah;
- 1 (satu) bungkus Biscuits Unibis See Hong Puuf;
- 1 (satu) bungkus Biscuits Unibis Coco Puff;
- 1 (satu) bungkus Biscuits Roma Sandwichi;
- 1 (satu) bungkus Biscuits Unibis Durian Cream Biscuits;
- 1 (satu) bungkus kosong rokok Dji Sam Soe Super Premium warna hitam;
- 1 (satu) Buah Lakban Coklat;
- 1 (satu) Buah buku tulis;
- 4 (empat) Buah Kain kasa merk Swallow;
- 1 (satu) Buah Hansaplast kecil;
- 1 (satu) Buah Betadine 5 Ml;
- 1 (satu) Buah Sampo Clear 50Ml;
- 3 (tiga) Buah ball point (pulpen);
- 14 (empat belas) lembar print out rekening Koran Bank Syariah Indonesia atas nama AZWIR BASYAH norek : 10059379174;
- 1 (satu) keping CD (Compact Disk) yang berisikan file rekaman video dengan durasi 1:45 detik;
Putusan PN JANTHO Nomor 148/Pid.B/2022/PN Jth |
|
Nomor | 148/Pid.B/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Feriadi Alias bang Chek Bin M. Ali Lateh; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2022/PN Jth
Statistik20919