- Menyatakan Terdakwa I RENGGO SAPUTRO DEWANDI Bin SUWADI dan Terdakwa II TEGAR MAHENDRA Bin MAELAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RENGGO SAPUTRO DEWANDI Bin SUWADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 3(tiga) bulan dan Terdakwa II TEGAR MAHENDRA Bin MAELAN dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 3(tiga) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y33S warna biru muda ;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,28 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dengan berat 2,01 gram ;
- Seperangkat alat hisap/ bong ;
- 1 (satu) buah korek api warna kuning ;
- 1 (satu) buah sekop dari sedotan;
- 1 (satu) buah masker warna hijau milik mereka berdua ;
- 1 (satu) buah HP merk Realme Type C11 warna abu-abu.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario waran merah hitam dengan No. Pol : AG-2412-WT, Noka : MH1JF13139K0099664, Nosin : JF73E0098674.
Putusan PN NGANJUK Nomor 345/Pid.Sus/2022/PN Njk |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2022/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Ratna Paramita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feri Deliansyah, Br Hakim Anggota Muh.gazali Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi, Brpanitera Pengganti Jianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa RENGGO SAPUTRO DEWANDI Bin SUWADI. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2022/PN Njk
Statistik1006