- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Korpri Raya (dahulu Kelurahan Sukarame I), Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9974/S.I dan Surat Ukur Nomor 1268/1991, yang selanjutnya disebut obyek sengketa, dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan : Tanah Gultom;
- Selatan berbatasan dengan : Dahulu Tanah Arman (sekarang Gang);--
- Barat berbatasan dengan : Jalan Ryacudu;
- Timur berbatasan dengan : Tanah Cindi/Wahyudin;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang menguasai tanah milik Penggugat untuk segera dan pada saat itu juga menyerahkan tanpa syarat dan dalam keadaan baik kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan mentaati putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat dalam rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan para Penggugat dalam rekonvensi/ para Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.7.205.000,00 (tujuh juta dua ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 101/Pdt.G/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusnawati, Br Hakim Anggota Uni Latriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Arie Yohansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2022/PN Tjk
Statistik293