- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENGGUGAT PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOLOK NOMOR 9/PDT.G/2022/PN SLK, TANGGAL 22 DESEMBER 2022 ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT I DAN II TIDAKLAH SEKAUM, TIDAK SERANJI DAN TIDAK SEHARTA PUSAKA DENGAN TERGUGAT ;
- MENYATAKAN OBJEK PERKARA KEPUNYAAN PARA PENGGUGAT YANG BERASAL DARI AGIAH/PEMBERIAN DARI ORANGTUA LAKI-LAKI PENGGUGAT I ATAU KAKEK PENGGUGAT II YANG BERNAMA MOHAMAD SAAT DT. SUTAN MAJOLELO BERDASARKAN SURAT TANGGAL 27 AGUSTUS 1949 ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT MENSERTIFIKATKAN OBJEK PERKARA DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00740 DENGAN SURAT UKUR NOMOR 00465/NAGARI SUMANI/2020 TANGGAL 06/04/2020 DENGHAN LUAS 1.196 M2 YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SUMANI KASIAK NO : 003 JORONG SIKUMBANG, NAGARI SUMANI, KECAMATAN X KOTO SINGKARAK KABUPATEN SOLOK, PROPINSI SUMATERA BARAT, TANPA SEIZIN DAN TANPA SEPENGETAHUAN DARI PARA PENGGUGAT ADALAH MERUPAKA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00740 DENGAN SURAT UKUR NOMOR 00465/NAGARI SUMANI/2022 TANGGAL 06/04/2020 DENGAN LUAS 1.196 M2 YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SUMANI KASIAK NO :003 JORONG SIKUMBANG NAGARI SUMANI KECAMATAN X KOTO SINGKARAK KABUPATEN SOLOK, PROPINSI SUMATERA BARAT, TERCATAT ATAS NAMA RACHMITA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI ;
- Menerima permintaan banding dari Penggugat Pembanding ;
- Membatalkan putusan pengadilan negeri Solok Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Slk, tanggal 22 Desember 2022 ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat I dan II tidaklah sekaum, tidak seranji dan tidak seharta pusaka dengan Tergugat ;
- Menyatakan objek perkara kepunyaan Para Penggugat yang berasal dari agiah/pemberian dari orangtua laki-laki Penggugat I atau kakek Penggugat II yang bernama Mohamad saat Dt. Sutan majolelo berdasarkan surat tanggal 27 Agustus 1949 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat mensertifikatkan objek perkara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00740 dengan Surat Ukur Nomor 00465/Nagari Sumani/2020 tanggal 06/04/2020 denghan luas 1.196 m2 yang terletak di jalan raya Sumani Kasiak No : 003 Jorong Sikumbang, nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak kabupaten Solok, Propinsi Sumatera barat, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat adalah merupaka perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 00740 dengan Surat Ukur Nomor 00465/Nagari Sumani/2022 tanggal 06/04/2020 dengan luas 1.196 m2 yang terletak di Jalan Raya Sumani Kasiak No :003 Jorong Sikumbang nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat, tercatat atas nama Rachmita ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Putusan PT PADANG Nomor 45/PDT/2023/PT PDG |
|
Nomor | 45/PDT/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Asmuddin |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brmasrimal |
Panitera | Gusmanida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI ; MENGADILI SENDIRI ; DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; -MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM POKOK PERKARA ; - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT YANG LAIN DAN SELEBIHNYA DALAM REKONVENSI ; -MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA ; DALAM KONVENSI/REKONVENSI : MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DALAM KEDUA TINGAKAT PENGADILAN YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI ; MENGADILI SENDIRI ; DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; -Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Tidak dapat Diterima ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya DALAM REKONVENSI ; -Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI/REKONVENSI : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang dalam kedua tingakat pengadilan yang tingkat banding sebesar Rp 150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/PDT/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 45/PDT/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2022/PN Slk
Banding : 45/PDT/2023/PT.PDG
Statistik14765