Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 125/Pid.Sus/2022/PN Psb |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2022/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imam Kharisma Makkawaru |
Hakim Anggota | Hilman Maulana Yusuf, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUSMULYADI Bin KUDAR (almarhum) panggilan IMUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 3 (tiga) paket sedang narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening;2. 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna hijau;3. 1 (satu) buah plastik warna bening;4. 1 (satu) unit timbangan digital merek mini digital pocaket scale;5. 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna hitam dengan nomor imei 352888054220365;6. 1 (satu) pack plastik warna bening ukuran 2x3;7. 1 (satu) pack plastik warna warna bening ukuran 4x6;8. 1 (satu) buah pipet warna bening;9. 1 (satu) buah kaleng warna merah merek Surya Gudang Garam; Dirampas untuk dimusnahkan.10. Uang tunai sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 265/PID.SUS/2022/PT PDG
Pertama : 125/Pid.Sus/2022/PN Psb
Statistik19710