- Menyatakan Terdakwa Deky Prabowo als Gareng Bin Sarmantotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjualNarkotika Golongan Isebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 ( enam ) tahundan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama1( satu ). bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Yustikasari, Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekira 0,06 gram. - 1 (satu) set alat penghisap sabu / bong yang terbuat dari botol Mizone. - 1 (satu) buah HP merk Vivo 2007 warna biru tua dengan nomor sim card 0895343788010. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara: |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik883